smk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisa
smk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisasmk 3 bisa - smk 3 luar biasa - smk 3 serba bisa
12Okt2024

Sidang PKL TJKT dan AKL

Agenda telah lewat

Dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 Jam 08.00 – Selesai

TATA TERTIB SIDANG PKL
SMK NEGERI 3 KOTA BEKASI
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

1) Peserta didik membuat dan mengumpulkan file presentasi di 1 flashdisk, dimana file-file tersebut disimpan ke dalam komputer ruang sidang.
2) Peserta didik sudah disiapkan komputer dan infocus dari sekolah.
3) Peserta didik hadir 15 menit sebelum presentasi sidang prakerin dimulai.
4) Peserta didik diperbolehkan membawa laptop pribadi.
5) Peserta didik memakai seragam lengkap, jas almamater, sepatu pantofel.
6) Peserta didik diberikan ijin masuk ruang sidang oleh penguji dan tidak diperbolehkan keluar dari ruang sidang kecuali mendapat izin dari penguji sidang prakerin.
7) Hanya diperbolehkan 1 peserta didik dan penguji didalam ruang sidang, sisanya menunggu giliran di ruang tunggu yang sudah ditentukan.
8) Presentasi laporan prakerin diberikan waktu maximal 5 menit, ditambah tanya jawab penguji 5 menit dengan total waktu 10 menit di ruang sidang.
9) Perincian alokasi sidang sebagai berikut :
a. Pembukaan (± 2 menit)
b. Presentasi power point ( ± 3 menit )
c. Sesi tanya jawab ( ± 5 menit )
10) Apabila ketentuan diatas dilanggar, Peserta didik tidak diperbolehkan mengikuti presentasi pada hari tersebut.
11) Keputusan nilai dari peguji sidang prakerin bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
12) Apabila peserta didik dinyatakan tidak lulus sidang prakerin maka diwajibkan mengikuti sidang remedial yang waktu pelaksanaannya akan ditentukan lagi.
13) Hasil sidang prakerin akan diumumkan 1 (satu) minggu kemudian.

Dibaca 248x

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.