Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di
lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan
memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta
pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).
Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal
2 April 2002 sekaligus menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (
BP3 ) tidak berlaku lagi.
Badan ini bersifat mandiri, tidak
mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003). Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan: " Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan ".
Tujuan Komite Sekolah
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 Tahun 2002 tentang
Komite Sekolah, Komite Sekolah bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan
peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
Peran Komite Sekolah
1. Pemberi pertimbangan (Advisory
Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di
satuan pendidikan.
2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 4. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan perannya komite
sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan;
e). hal-hal
lain yang terkait dengan pendidikan.
|